SVLK dan VPA

Posted in Hutan Indonesia with tags , , on 9 May 2011 by ja posman napitu

SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (SVLK) dan

VOLUNTARY PARTNERSHIP AGREEMENT (VPA)

1. Apakah SVLK

Melalui pembahasan multi-pihak sejak tahun 2003, pada bulan Juni 2009 Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Peraturan yang kemudian lebih dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tersebut kemudian mulai berlaku sejak September 2009.

2. Bagaimana SVLK beroperasi?

P. 38/Menhut-II/2009 mengamanatkan agar unit usaha kehutanan memegang sertifikat pengelolaan hutan lestari (PHPL), atau setidak-tidaknya sertifikat legalitas. Sedangkan unit industri yang berbahan baku kayu, baik indutri kayu primer maupun industri lanjutan, harus mendapatkan sertifikat legalitas. Saat ini, peraturan dimaksud sudah mulai dilaksanakan oleh unit usaha kehutanan, baik atas biaya Pemerintah maupun dengan biaya mandiri. Penilaian PHPL/legalitas dilaksanakan secara independen oleh lembaga penilai/verifikasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan diawasi pelaksanaannya oleh pengawas independen yang berasal dari LSM.

3.Mengapa perlu SVLK?

Upaya Indonesia memberikan jaminan legalitas produk perkayuannya sejalan dengan kecenderungan pasar perkayuan utama dunia yang sudah mulai menuntut pemenuhan aspek legalitasnya. Pemerintah Jepang menerapkan Goho-wood atau Green Konjuho yang mewajibkan kayu yang diimpor berasal dari sumber-sumber yang legal. Pemerintah Amerika Serikat melakukan amandemen terhadap Lacey Act yang dimaksudkan untuk menghindarkan importasi kayu-kayu ilegal ke negeri tersebut. Sedangkan Uni Eropa Memberlakukan Due Diligent Regulation (DDR) atau EU Timber Regulation yang melarang menempatkan kayu ilegal masuk ke Uni Eropa.

4. Progres SVLK?

Sampai dengan April 2011, telah diakreditasi oleh KAN sebanyak 11 LP-PHPL dan 5 LV-LK serta 4 LVLK dalam proses. Telah dilaksanakan Penilaian Kinerja PHPL pada hutan alam sebanyak 20 unit seluas 2.045.160 ha (13 unit seluas 1.436.275 ha berkinerja baik/lulus; 6 unit seluas 369.885 ha berkinerja buruk/tidak lulus; dan 1 unit seluas 239.00 ha dalam proses), dan penilaian kinerja PHPL untuk hutan tanaman sebanyak 21 unit seluas 2.471.598 ha (16 unit seluas 2.075.783 ha berkinerja baik/lulus; 3 unit seluas 51.105 ha berkinerja buruk/tidak lulus; dan 2 unit seluas 344.710 ha dalam proses). Selain itu, telah dilaksanakan VLK pada hutan alam sebanyak 4 unit seluas 461.164 ha (1 unit seluas 45.530 ha mendapat sertifikat dan 3 unit selus 415.634 ha dalam proses) dan VLK pada hutan tanaman sebanyak 1 unit seluas 350.165 ha dan telah mendapatkan sertifikat LK. Sedangkan untuk verifikasi legalitas kayu pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan telah dilaksanakan sebanyak 86 unit (35 unit mendapatkan sertifikat LK; 5 unit tidak mendapatkan sertifikat; dan 46 unit dalam proses). Pembiayaan penilaian dan verifikasi tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2010 untuk PHPL pada hutan alam sebanyak 11 unit sebesar Rp. 3.407.572.500, untuk PHPL pada hutan tanaman sebanyak 9 unit sebesar Rp. 2.463.660.400, dan VLK pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan sebanyak 11 unit sebesar Rp. 969.257.000. Sedangkan sisanya dibiayai secara mandiri oleh unit manajemen.

5. Bagaimana dengan endorsemen oleh BRIK?

Melengkapi peraturan mengenai SVLK, melalui koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Ditjen Bea & Cukai, KAN, para asosiasi dan beberapa pihak lainnya termasuk perwakilan LSM, saat ini Indonesia sedang dalam tahap akhir pengembangan konsep peraturan yang menggantikan peran, fungsi dan mekanisme Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) sebagai lembaga endorsemen ekspor produk perkayuan Indonesia. Hal tersebut dikarenakan SVLK jauh lebih memiliki kredibilitas dan keberterimaan di pasar kayu internasional sebagai suatu sistem yang secara independen membuktikan legalitas produk perkayuan Indonesia melalui verifikasi administrasi dan fisik di lapangan. Ke depan, peran BRIK akan digantikan oleh LVLK yang telah diakreditasi oleh KAN dengan menerbitkan dokumen V-Legal yang menyertai barang dan melengkapi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) setiap pengiriman.

6. Apa itu VPA?

Voluntary Partnership Agreement (VPA) merupakan kesepakatan yang mengikat antara negara-negara Uni Eropa dengan mitra negara-negara penghasil dan eksportir kayu untuk secara bersama-sama mempromosikan perdagangan kayu legal melalui penetapan skema sertifikasi kayu legal. Kesepakatan ini dibuat secara sukarela (voluntary) antara Uni Eropa dengan negara penghasil/eksportir kayu, namun apabila VPA telah disepakati/ditandatangani, maka akan bersifat wajib (mandatory) bagi kedua belah pihak untuk mentaatinya (binding).

7. Apa kaitan SVLK dengan VPA?

Pada bulan Oktober tahun lalu, Uni Eropa telah mengadopsi Timber Regulation untuk menghambat beredarnya kayu ilegal di pasar Eropa. Timber Regulation akan mulai efektif berlaku sejak 3 Maret 2013. Mulai saat itu import kayu ke negara-negara anggota Uni Eropa yang berasal dari negara-negara yang ditengarai terjadi illegal logging akan dilakukan due diligence untuk menghindari masuknya kayu-kayu illegal ke pasar Uni Eropa. Due diligence dan Timber Regulation tidak berlaku manakala suatu negara eksportir kayu seperti Indonesia menandatangani VPA dengan Uni Eropa, atau dengan perkataan lain melalui “green lane”.

8. Bagaimana kesesuaian SVLK dan VPA?

Sejak Januari 2007, Indonesia dan Uni Eropa telah melakukan perundingan mengenai VPA. Tiga kali pertemuan tingkat Pejabat Tinggi (SOM), tujuh kali pertemuan teknis (Technical Working Group) dan tujuh kali pembahasan pada level expert dan tujuh kali Digital Video Conference telah dilaksanakan. Hasilnya sangat menggembirakan dimana SVLK dinilai sesuai dengan harapan Uni Eropa mengenai VPA.

9. Kapan negosiasi VPA dapat diselesaikan?

Pertemuan TWG-7 terakhir (12-13 April 2011) dilanjutkan dengan SOM-3 (15 April 2011) di Brussels, negosiasi FLEGT-VPA antara Indonesia dan Uni Eropa dapat diselesaikan (conclude), meliputi legal text (25 artikel) dan 9 Annexes. Selanjutnya, akan dilaksanakan penandatanganan Naskah VPA antara Sekjen Kementerian Kehutanan dengan Duta Besar Uni Eropa di Indonesia, sekaligus sebagai dasar Uni Eropa untuk meratifikasi melalui Parlemen. Selain itu juga akan dilaksanakan penandatangan Joint Statemant FLEGT-VPA antara Menteri Kehutanan dengan Commisioner perdagangan Uni Eropa, yang direncanakan pada tanggal 4 Mei 2011 di Jakarta. Setelah itu direncanakan penandatangan FLEGT-VPA antara Indonesia dan Uni Eropa akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2011 yang sekaligus sebagai dasar proses ratifikasi melalui Peraturan Presiden. Apabila hal ini terjadi, maka Indonesia akan menyusul negara-negara Afrika (Ghana, Kamerun, Kongo) yang telah terlebih dahulu menandatangani VPA dengan Uni Eropa. Lebih dari itu, Indonesia akan menjadi negara Asia pertama yang mempunyai VPA, karena perundingan Malaysia dan Vietnam dengan Uni Eropa belum memperlihatkan kemajuan yang berarti.

10. Apa langkah-langkah setelah penandatanganan VPA?

Sebelum diberlakukan Due Dilligent Regulation/EU Timber Regulation secara penuh pada tanggal 3 Maret 2013, Indonesia masih mempunyai kesempatan untuk melakukan uji coba implementasi VPA, yang dapat dimulai dengan industri panel dan wood working, kemudian industri pulp & paper dan selanjutnya industri furnitur. Bersamaan dengan itu, Indonesia juga dapat melakukan evaluasi terhadap SVLK yang telah dibangun. Adapun roadmapnya direncanakan meliputi : 1) 4 Mei 2011 : pemarafan legal text dan Annexes VPA antara Sekjen Kementerian Kehutanan dengan Duta Besar UE di Indonesia dilanjutkan dengan Joint Statement Komisioner Perdagangan UE dan Menteri Kehutanan tentang berakhirnya (conclude) negosiasi VPA; 2) Mei – Agustus 2011 : pembentukan Komite Persiapan Bersama (Joint Preparatory Committee), penyiapan TOR strategi bersama implementasi VPA; 3) September 2011 : pertemuan JPC pertama untuk membahas perkembangan strategi bersama; 4) Okober 2011 : Penandatangan FLEGT-VPA di Indonesia dan mulainya proses ratifikasi Indonesia; 5) Januari – April 2012 : penggunaan dokumen V-Legal untuk produk 11 HS Code (panel kayu, wood working dan prefab) dan uji coba penggunaan FLEGT-License; 6) Januari 2013 : perluasan penggunaan dokumen V-Legal untuk semua produk sesuai Lampiran 1 VPA = 48 HS Code (penambahan pulp dan kertas serta furnitur) serta pengiriman pertama FLEGT-License secara formal ke Uni Eropa. Terkait kesiapan unit usaha, pada High Level Market Dialogue yang dilaksanakan di hotel Sultan pada tanggal 10 Maret 2011, Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), MPI, APHI, ISWA, APKINDO, APKI dan ASMINDO telah mendeklarasikan dan menyatakan komitmennya untuk menerapkan SVLK dan PHPL dalam kegiatan bisnis mereka.

11. Apa keuntungan menandatangani VPA?

Dengan penerapan verifikasi legalitas kayu Indonesia, termasuk dalam rangka implementasi VPA, maka pada prinsipnya semua produk perkayuan yang dieksport dari Indonesia (termasuk ke Uni Eropa) wajib terlebih dahulu diverifikasi legalitasnya melalui SVLK. Hal ini akan merupakan instrumen baru dalam kerangka perdagangan (ekspor) produk perkayuan Indonesia dimana setiap ekspor akan diwajibkan melampirkan dokumen legalitas (V-Legal document) sebagai dokumen tambahan pada Pemberitahuan Ekpor Barang (PEB). Incentive yang akan diperoleh Indonesia dengan mekanisme ini antara lain adalah pasar yang akan terbuka luas karena terhindar dari isyu illegal logging. Bagi pasar Eropa, kayu Indonesia dengan sertifikat V-Legal akan melalui “green-lane” sehingga tidak memperoleh kesulitan pengakuan legalitasnya.

PERDAGANGAN KARBON BAGAI TIPU-TIPU ALA “ABU NAWAS &WAK DOLLA” Abu

Posted in Hutan Indonesia with tags , , , on 9 May 2011 by ja posman napitu

Suatu suatu hari yang punya aturan mengwajibkan kepada seluruh warga untuk memasang lampu di semua kendaraan termasuk sepeda padamalam hari, dan hal itu disikapi masyarakat dengan positif untuk mengurangi kecelakan saat malam hari, kecuali satu orang yaitu si Abu Nawas, bagi dia pemasangan lampu dikendaraan adalah menyusahkan yang tentunya akan mengeluarkan biaya tambahan……………. oleh sebab itu dengan tidak kehabisan akal, dia pun pergi ke bengkel sepeda dengan harapan menemukan lampu bekas yang bisa diperoleh secara gratis. Sesampai dibengkel dia menemukan lampu sepeda yang sudah rusak. Kemudian lampu tersebut dia pasang disepedanya. Dengan rasa riang dia pun pulang kerumah.Malam itu si abu nawas hendak berjalan-jalan dengan sepeda kebanggaannya ke kota… ditengah jalan dia lihat ada razia kendaraan yang tidak memakai lampu.. dengan santai si Abu Nawas pun tetap menggayuh sepedanya… dia diberhentikan oleh pak Polisi…

Polisi               : Selamat malam, pak.. ini lagi ada pemeriksaan kelengkapan kendaraan yang tidak memakai lampu di malam hari.

Abu Nawas      : Kenapa saya di berhentikan pak,… kan saya pakai lampu.

Polisi               : Tapi lampu sepeda bapak tidak menyala..

Abu Nawas      : Aturannya kan hanya pakai lampu pak tidak disuruh harus menyala…

Polisi               : ????!!!!!***** (benar juga gumamnya dalam hati)

Polisi               : YA, malam ini bapak kami bebaskan tapi selanjutnya harus “pakai lampu yang menyala”

Abu Nawas      : dengan senyum sambil berlalu……………..

Keesokan harinya pada malam hari , Abu Nawas juga akan jalan jalan ke Kota ……………………

Abu Nawas      : Wah..lampu saya belum menyala ..Nanti ..saya di tangkap Polisi………. dari pada ditangkap Polisi saya bawa lampu petromat ini saja mumpung lagi menyala………

Abu Nawas, pun berangkat ke Kota dengan membawa lampu petromat yang ada di rumahnya di belakang sepedanya. Namun di tengah jalan … Polis juga sedang mengadakan Razia , dan Abu Nawas pun diberhentikan oleh Pak Polisi.

Polisi               : Malam Pak Maaf mengganggu perjalanan bapak, ini lagi ada razia lampu kendaraan..

Abu Nawas      : (dengan wajah Kesal) gimana bapak ini saya pakai lampu di stop, dan saya pakai lampu yang menyala di stop juga

Polisi               : Tapi ini kan bukan lampu sepeda pak ini lampu petromat,

Abu Nawas      : Tapi Sepeda saya kan pakai lampu pak dan saya juga membawa lampu menyala.. aturannya kan lampu sepeda dan lampu menyalah”

Polisi               : ????????? (benar juga)………….ya sudah silakan jalan pak…

Abu Nawas      : dengan bangga berlalu dari hadapan pak polisi.

Keesokan paginya setelah habis  mandi,Abu Nawas pergi ke Kota lagi untuk berbelanja, ditengah jalan dia mampir ke warung kopi dekat pasar dan ketemu sama wak dollah teman lamanya……….terjadi perbicangan anatar mereka berdua, dengan bangganya Abu Nawas menceritakan kejadian tadi malam saat di mengelabuhi Polisi ;

Abu Nawas    : Tadi malam saya mengelabuhi polisi saya tidak bisa ditangkap..saya bohong bohongi saja polisi itu..katanya dengan bangga.

Wak dollah    : Wah hebat kau…bisa kau tipu tipu polisi..

Abu Nawas      : Ia lah……….aaaa kau ngapai pulak kau disini …dolla..santai kali kau….

Wak Dollah      : Biasa lah aku lagi menunggu ajudan ku .,…lagi ku suruh menghitung semua kelapa yang ada diladang itu…kalau nanti panen berapa uang nya ….

Abu Nawas:     : Bah.. hebat kali memang banyak apa kelapa mu..

Wak dollah       : Tidak pulak banyak tapi kalau “semua kelapa” panen banyak lah duitnya…………

Abu Nawas      : weeee.. hebat kali …

Wak dollah       : Aku lapar sekarang ..lupa pulak bawak dompet..kau bayar lah dulu ..makan an ini .. nanti …kalau panen kelapa itu ..banyak duit nya itu………

Abu Nawas pun membayari semua makanan Wak Dollah dengan harapan kalau panen kelapanya dia bisa kebagian duit dari wak dollah. (Sebulan Kemudian)

Abu Nawas      : (ketemu dengan Wak dollah) Apa kabar… wak dollah…gimana cerita kelapa tu..aku lihat sudah banyak nya orang bawak kelapa..sudah panen nya..

Wak dollah       : Sudah lah ….

Abu Nawas      : Mananya.. Kau bilang mau kau kasih aku duit…..

Wak dollah       : Dari mana lah aku ada duit….kerja pun tidak…..

Abu Nawas      : itu kelapa sudah panennya semua

Wak Dollah      : Bukan kelapa ku itu, aku bilangkan kalau panen semua kelapa banyak lah duitnya.. bukan aku bilang kelapa ku….gimana kau ini………

Abu Nawas      : ??????????? (alamak rugi pulak aku bayar makan dia ini…)….dengan muka marah..

Dari cerita diatas kisah Abu Nawas dan Wak Dollah …. dapat menjadi pelajaran bagi kita…  tipu tipu ala abu nawas dan wak dollah…………… adalah tipu tipu kuno yang saat ini masih tetap di terapkan oleh semua orang… pertanyaannya sekarang >>>>>>>>>bagaimana  dengan “PERDAGANGAN KARBON”

Protokol Kyoto dengan mekanisme perdangan karbon diatur dengan 3 (tiga mekanisme) dengan bahasa sederhananya adalah  :

1. Perdagangan Karbon dengan Perubahan Bahan Bakar Fosil dengan bahan bakan selain fosil ; dimana terjadinya perubahan terhadap BB dari fosil (Solar, bensin dll) menjadi bahan bakar  non fosil. Perubahan tersebut mengakibatkan pengurangan emisi karbon .. pengurangan emisi karbon tersebut dapat diperdangankan dengan menghitung berapa karbon yang hilang akibat pengaruh perubahan tersebut.

Contoh ; Industri tekstil tadinya menggunakan tenaga solar, kemudian diubah menjadi tenaga angina tau air. Sehingga tidak menghasilakn karbon dioksida (CO2) dari pembakaran menggunakan minyak solar.

2. Perdagangan Karbon dari Ramah lingkungan atau lebih dikenal CDM, merupakan perdagangan karbon dari perubahan teknologi sehingga berdampak terhadap upaya ramah lingkungan.

Contoh ; Kulkas, AC, Kotoran Ternak  yang tadinya menghasilakan pencemaran lingkungan diubah menjadi teknologi yang ramah lingkungan atau tidak mencemari lingkungan

3. Perdagangan karbon dari upaya mengatasi degradasi dan deforestasi hutan, dimana pada mekanisme ini terlalu memberatkan bagi negara pemiliki lahan hutan yang luas untuk upaya mengatasi atau menanam kembali hutan yang sudah rusak, dimana dibutuhkan biaya yang sangat besar.

Ketiga mekanisme perdagan tersebut telah disepakati dalam protocol Kyoto… pertanyaannya siapa yang beli penangan emisi karbon tersebut ?

Jika semua Negara maju biasa membeli upaya penangan emisi karbon dari ketiga mekanisme diatas, maka masing-masing Negara akan membeli sertifikat karbon (CER) yang dihasilkan dari Negara tersebut siapa yang beli CER dari Indonesia dan Negara berkembang lainnya terutama pemilik lahan hutan atau hutan ? ………….Dapat disimpulkan maka Perdagangan Karbon bisa jadi tipu-tipu Si Abu Nawas.

Belum lagi kita membahas mekanisme perdagangan dengan Bursa CER…..artinya bursa sangat menentukan harga dan peluang terjualnya CER  (Rumit boookkkkkkk)

Untunglah kita tidak kehilangan akal “Wak Dollah” bagaimana jika kita buar REDD. ?

Nah yang menjadi pertanyan apakah kita Abu Nawas  dengan ide REDD atau kita Wak Dollah yang memanfaatkan Perdagangan Karbon

Atau Jangan jangan kita adalah si Abu Nawas dengan ide REDD yang dimakan Wak dollah (Uni Eropa) dengan berbagai proyek pinjamannya Bantuan Hutan Luar Negeri ( bantu kok hutang sih….) .

Kita perlu hati hati……………Mari kita menjadi Pak POLISI (Pakai Otak LIhat posiSI)………

Menjadi Kaya Dengan Penghasilan Mencapai 5 Milyar

Posted in Hutan Indonesia with tags , , , , , on 16 April 2011 by ja posman napitu

Menjadi kaya dengan penghasilan mencapai 5 Milyar

Menjadi Kaya Penghasilan 5 Milyar

Mungkin pernyataan diatas suatu hal yang mustahil, namun pengalaman berkata tidak.. Saya telah berhasil mendapat penghasilan tambahan walau belum mencapai 5 Milyar dengan cara berbagi dan bekerjasama menjadi kaya. Hanya dengan modal Rp. 180.000,- anda dapat sukses dan berhasil menjadi kaya. Namun hal tersebut sangat tergantung dari kemauan anda untuk terus melakukan mengajak downline untuk bergabung. SELAMAT BERGABUNG DAN MENJADI KAYA…………………..!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

SILAKAN KLIK . :

BUTUH AHLI, BUTUH UANG, BUTUH NIAT BAIK MERUBAH NOL MENJADI 1/2 HIJAU

Posted in Hutan Indonesia with tags on 4 August 2010 by ja posman napitu

MONITORING PEREDARAN HASIL HUTAN DAN OPTIMALISASI PNBP DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI

Posted in Hutan Indonesia with tags , , on 1 June 2010 by ja posman napitu

Latar Belakang

  • Sistem minitoring peredaran hasil hutan yang berjalan secara manual selama ini masih tidak cukup efektif.
  • Untuk mengamankan hak-hak negara (berupa PNBP) dan untuk menjamin legalitas hasil hutan, sistem monitoring peredaran hasil hutan perlu ditingkatkan dengan memanfaatkan tekno. Informasi sehingga menjadi lebih efektif dan efisien

Maksud

  • Memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara, sebagai sistem Timber/Log Tracking atau Chain of Custody
  • Sistem infomasi yang dimaksud ádalah program aplikasi komputer berbasis Web Server yang dioperasikan dalam jaringan komputer lokal dan global.
  • Meningkatkan efektifitas dan efesiensi tugas pokok dan fungsi instansi kehutanan (Pusat dan Daerah) sebagai pengawas, pengendali dan pembina secara administrasi maupun teknis operasional guna menjaga kelestarian sumberdaya alam berupa hutan.
  • Mendukung terealisasinya upaya penertiban produksi dan peredaran hasil hutan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Meningkatkan efektifitas dan efesiensi tugas pokok dan fungsi di unit kerja lingkup Dinas Propinsi dan Kabupaten/Kota yang menangani urusan kehutanan dalam hal memantau peredaran kayu bulat

Tujuan Umum

  • Mempersempit ruang gerak peredaran hasil hutan kayu illegal maupun perdagangan hasil hutan kayu illegal.
  • Sebagai upaya dalam  pemberantasan illegal logging.
  • Meminimalisir hilangnya hak-hak negara
  • Meningkatkan kepercayaan pasar terkait jaminan legalitas (inti dari SVLK)

SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

Posted in Hutan Indonesia with tags , , on 1 June 2010 by ja posman napitu

Mengapa perlu SVLK ?

  1. Komitmen Pemerintah c.q. Kementerian Kehutanan dalam pemberantasan illegal loging dan perdagangannya (illegal logging dan associate trade)
  2. Pelaksanaan Tata Kelola Kehutanan, penegakan hukum dan promosi perdagangan kayu legal.
  3. Para pihak mengembangkan sistem jaminan legalitas kayu dengan prinsip Governance, Credibility dan Representativeness
  4. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu  dimaksudkan untuk melakukan lacak balak (tracebility) sehingga asal-usul kayu dapat dipertanggungjawabkan dari sumber yang memenuhi peraturan di bidang Kehutanan dan peraturan lainnya.

Yang diatur dalam pedoman ini :

  1. Penetapan Persyaratan Umum LV-LK dan Auditor LV-LK.
  2. Pelaksanaan Verifikasi.
  3. Pembuatan Laporan Hasil Verifikasi.
  4. Pengambilan Keputusan oleh LV-LK.
  5. Pelaksanaan Penilikan (surveillance) bagi LV-LK.
  6. Re-Sertifikasi.
  7. Bentuk Sertifikat.
  8. Penggunaan lisensi sertifikat.
  9. Penetapan Penyelesaian keberatan.

Mekanisme Penunjukan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK)

  1. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) mengajukan permohonan akreditasi sesuai dengan ISO/IEC Guide 65 kepada KAN.
  2. KAN melakukan akreditasi terhadap LV-LK.
  3. LV-LK yang telah diakreditasi oleh KAN mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk dapat ditunjuk sebagai LV-LK pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan.
  4. LV-LK yang memenuhi persyaratan kemudian ditunjuk menjadi LV-LK pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan oleh Direktur Jenderal a.n. Menteri.
  5. Penunjukan LV-LK oleh Direktur Jenderal a.n. Menteri berlaku selama masa berlaku akreditasi sebagai Lembaga Verifikasi oleh KAN. Apabila masa berlaku akreditasi berakhir maka LV-LK wajib mengajukan permohonan ulang untuk ditetapkan sebagai LV-LK.
  6. Struktur organisasi LV-LK harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kepercayaan atas jasa sertifikasinya dan harus mengacu pada ISO/IEC Guide 65.
  7. Mempunyai kebijakan dan prosedur mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009, Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Nomor P.6/VI-Set/2009, ISO/IEC Guide 65,  DPLS 14 yang diterbitkan oleh KAN dan pedoman ini.

Personil LV-LK

  1. Tenaga tetap yang memahami sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) sebagai Pengambil Keputusan (PK), dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. personil yang memahami SVLK;
    2. personil tetap dari LV LK;
    3. dalam hal personil tetap tidak kompeten, harus didampingi personil yang kompeten;
    4. personil yang mendampingi Pengambil Keputusan adalah orang yang bukan melakukan verifikasi lapangan pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan yang akan diputuskan pemberian sertifikatnya;
    5. bertanggung jawab terhadap hasil keputusan.
  2. Tenaga Auditor tetap minimal 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 orang berkualifikasi sebagai Lead Auditor dan 2 orang berkualifikasi Auditor

Pelaksanaan  dan Persiapan Verifikasi

A. LV-LK hrs melaksanakan kaji ulang permohonan verifikasi dan memelihara rekamannya untuk menjamin agar:

  1. persyaratan untuk verifikasi didefinisikan dengan jelas, dipahami, dan didokumentasikan;
  2. menghilangkan perbedaan pengertian antara LV-LK dan pemohon;
  3. LV-LK mampu melaksanakan jasa verifikasi Legalitas Kayu yang diminta, dan menjangkau lokasi operasi pemohon.

B.LV-LK harus menyiapkan rencana kegiatan verifikasi untuk pengaturan yang diperlukan.

Personil yang ditugaskan tidak boleh terlibat dengan pemohon, atau dipekerjakan oleh lembaga yg terlibat dlm design, pemasok, atau perawatan produk  dalam jangka waktu minimal 2 (dua) tahun terakhir, shgg dpt mempengaruhi kenetralannya.

Untk menjamin bhw verifikasi dilakukan dgn lengkap dan benar, personil yg terlibat dlm LV-LK melengkapi personil yang terlibat, hrs dilengkapi dengan dokumen kerja yang diperlukan.

Verifikasi Lapangan

LV-LK harus melakukan verifikasi sesuai standar verifikasi yang tercantum dalam Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Nomor P.6/VI-Set/2009 pada industri yang bahan baku dan pemasaran produknya didasarkan pada moda angkutannya.

Dalam hal pelaksanaan verifikasi dibiayai Departemen Kehutanan, Departemen Kehutanan harus mempersiapkan Surat Pemberitahuan kepada IUIPHHK atau IUI Lanjutan yang akan diverifikasi.

Pelaksanaan Penilikan (Surveillance) bagi LV-LK

Pelaksanaan penilikan dilakukan setiap tahun, dan penilikan pertama dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Sertifikat Legalitas Kayu diterbitkan, kecuali apabila dibutuhkan berdasarkan masukan berbagai pihak

LV-LK harus mewajibkan pemegang IUIPHHK atau IUI Lanjutan untuk melaporkan adanya perubahan penting apabila terjadi:

  • Hal-hal yang mempengaruhi sistem legalitas kayunya, atau
  • Perubahan kepemilikan, atau
  • Struktur atau manajemen IUIPHHK atau IUI Lanjutan

Dalam hal adanya perubahan sebagaimana butir 3. dan dipandang perlu maka LV-LK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

LV-LK wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika terjadi:

  • Perubahan dalam standar legalitas yang harus dipenuhi oleh IUIPHHK atau IUI Lanjutan yang diverifikasi, atau
  • Informasi lain yang menunjukkan bahwa sudah tidak memenuhi lagi persyaratan legalitas kayu.
  • LV-LK harus mendokumentasikan kegiatan penilikannya dalam bentuk Laporan Hasil Penilikan.



Valuasi Sumberdaya Alam

Posted in Hutan Indonesia with tags , on 24 March 2010 by ja posman napitu

Pernahkah kita berpikir bahwa dalam menjalanin hidup ini kita membutuhkan bantuan orang lain. Bagaimana jika kita bekerja membuat suatu bangunan rumah permanen hanya seorang diri (dari menggali lobang, membuat pondasi, mengaduk semen, memasang batubata, dan kegiatan lainnya), tentu akan membutuhkan waktu yang sangat lama dan besar kemungkinan tidak selesai…oleh sebab itu bantuan orang lain sangatlah diperlukan. Pada saat kita membangun rumah tersebut tentu kita juga akan kelaparan sehingga butuh makanan dan lauk pauknya. Untuk membuat lauk pauk  ibu-ibu membutuhkan ikan dan bahan lainnya, jika untuk menggoreng ikan ibu-ibu kita harus memancing dulu ke sungai/laut, memetik bahan-bahan untuk sambal kekebun, membuat minyak kelapa…dan sebagainya..tentu kita tidak tau kapan kita bisa makan ikannya……….atau jangan jangan tidak jadi makan.

Hubungan yang disampaikan diatas sangatlah erat kaitannya bila kita bicara sumberdaya alam yang merupakan kesatuan ekosistem dan lingkungannya. Oleh sebab itu bicara membuat rumah kita secara tidak langsung kita juga terkait dengan potensi ikan dilaut.  Bicara potensi ikan berarti kita juga bicara mangrove, sebab pakan ikan dilaut  disupplay dari mangrove dan bahan organik lainnya. Sehingga dapat diartikan bahwa langsung atau tidak langsung kita memiliki keterkaitan yang berangakai dengan semua aspek baik itu biotik maupun abiotik. Sama halnya seperti yang pernah kita pelajari diwaktu sekolah dasar tentang rantai makanan.

Gambar 1. Rantai makanan sederhana

Begitu eratnya keterkaitan antara satu aspek dengan aspek lainnya dalam suatu ekosistem dan lingkungan tempat kita hidup maka perlu mempertimbangan semuanya dalam mengambil kebijakan. Ketika akan membuat suatu kebijakan yang terkait dengan pemanfaatan sumberdaya alam tentu juga harus bicara dampak  yang ditimbulkanya. Adakalanya dalam menentukan kebijakan pertimbangan pertimbangan tersulit dalam menaksir atau menentukan besarannya.  Menentukan besaran dampak secara nominal tentu akan lebih mudah. Nilai nominal dari akibat yang ditimbulkan tersebut dapat kita lakukan dengan valuasi terhadap sumberdaya alam.

Gambar 2. Valuasi Sumberdaya Alam

Gambar 3. Analisa Hipotetik Rasionalisasi Pemanfaatan SDA

Gambar 4. Identifikasi Manfaat SDA

Sumber Gambar  : Dr. Ir. Bramasto Nugroho, MS (Staf Pengajar Fakultas Kehutanan IPB)

Survey Potensi Hutan Produksi di Salah Satu Kawasan HP.Rawas ulu

Posted in Hutan Indonesia with tags , , on 3 December 2009 by ja posman napitu

Kondisi hutan produksi di kawasan HP. Rawas Ulu dan Ulu Rawas di Kab.Musi Rawas umumnya telah mengalami perubahan, sudah jarang di temukan hutan produksi yang memiliki potensi tinggi. Salah satu penyebabnya ada okupasi masyarakat, hampir menguasai seluruh kawasan hutan produksi di HP.Rawas Ulu dan Ulu Rawas. Umumnya kawasan hutan telah di tanami jenis karet/ randu (Hevea braziliensis).

Kondisi Hutan produksi di HP. Rawas Ulu dan Ulu Rawas

Menuju Kawasan

Jelajah Hutan

Indah Hutan Ku

Hasil Survey Jenis Kayu :

Strategi Pemasaran Kayu Olahan Indonesia Di Pasar Internasional

Posted in Hutan Indonesia with tags , on 14 October 2009 by ja posman napitu

Soeratmadi Atmosasmito

ISSN 1411-189X

This research is intended to conceive a framework for increasing sawntimber export by analyzing the ways of transaction that were implemented by exporter. The data was obtained from the related institutions and publications. The result of this study can be summarized in ten important points that are significantly determine the strategy of Indonesia�s sawntimber marketing in international market. The ten points were: (1) Utilization of tehnology improvement and experience, (2) Recognition of the importer cultures, (3) Extention of the importer, (4) Understanding the producers, (5) The variety of FOB, (6) Ecolabelling issue, (7) Sustainable Forest Management, (8) The degradation of forests, (9) The environmental issue as a barrier to entry, (10) The domination of plywood in the wood product market.

http://jurnal.stiekesatuan.ac.id/index.php?p=show_detail&id=13

SEMANGAT KEMERDEKAAN SI “UCOK”

Posted in Hutan Indonesia with tags , on 13 August 2009 by ja posman napitu

Si Ucok sudah membeli baju sekolah yang baru… berbagai macam cara dibuatnya membujuk oppungnya, supaya mau membeli baju itu. Perasaan bangga sangat terlihat diraut wajahnya, seakan tidak pernah  lepas matanya memandang baju barunya.  Terbayang  ikut upacaya bendera pada tanggal 17 Agustus lapangan bunga, pusat upacara bendera tujuh belasan yang setiap tahunnya dilaksanakan di Kota Siantar. Mantap kali gumamnya dalam hati………………………

Anak Sekolah Dasar Negeri 143 yang duduk di kelas IVb ini, seakan memiliki semangat tersendiri akan makna memperingati hari kemerdekaan negara tercinta. Walau dia kurang memahami akan arti perjuangan dan kemerdekaan suatu negara, namun semangat ikut serta  upacara bendera tujuh belasan sudah sangat memuaskan bathinnya. Suatu ungkapan perasaan yang sangat sederhana dan polos namun memberikan nilai penghargaan yang sangat besar akan arti kemerdekaan.  Si “Ucok” hanya tau bahwa hari ini negaranya sedang merayakan hari kemerdekaan, sebagaimana yang banyak dibicarakan orang di kampungnya.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.